Sabtu, 05 Agustus 2017

DAK Pendidikan di Bojonegoro


Menurut wikipedia, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK)  bidang pendidikan bagi siswa SMA di Kabupaten Bojonegoro sebagian sudah bisa dicairkan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini, akan mengurangi DAK Pendidikan dari tahun lalu sebesar Rp 98,4 miliar, menjadi Rp 50 miliar.
Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
  1. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
  2. Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
  3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
  4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
  5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  7. Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
  8. Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi mengatakan bahwa bagi siswa kelas X dan XI penerimaan dana dimasukkan dalam tabungan BPR Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk siswa  kelas XII penerimaanya langsung diberikan kepada siswa untuk keperluan biaya akademik.

*sumber https://beritabojonegoro.com