Rabu, 20 September 2017

Daur Ulang Limbah

Desk Organizer Daur Ulang Limbah Kardus


            Desk organizer atau rak ini berguna untuk merapikan pernak pernik meja belajar atau meja kerja kita. Rak ini juga bisa dihias menggunakan kertas kado agar terlihat lebih menarik. Selain itu, kita bisa menambah hiasan lain seperti lampu kerlap kerlip di atasnya sehingga memiliki kegunaan lain yaitu sebagai hiasan. Dengan meja belajar yang rapi, kita bisa lebih berkonsentrasi dan bersemangat dalam belajar. Lalu dengan adanya rak ini, kita tidak perlu lagi membuang waktu hanya untuk mencari alat tulis pada saat dibutuhkan.

Alat dan Bahan         :
·         Alat     :
1.      Limbah kardus
2.      Kertas kado
3.      Tali
·         Bahan  :
1.      Pensil
2.      Gunting
3.      Lem
4.      Double tipe

Cara Pembuatan       :

  • Siapkan alat dan bahan terlebih dahulu.


  • Gambar pola pada kardus sesuai dengan ukuran yang diinginkan.


  • Potong kardus sesuai dengan pola yang telah digambar.


  • Rangkai dan rekatkan potongan-potongan kardus menggunakan lem menjadi sebuah kotak. Ulangi langkah-langkah tersebut sehingga menghasilkan rangkaian sebuah rak.


  • Lapisi bagian luar dari kardus yang sudah dirangkai menggunakan kertas kado.


  • Beri lubang di bagian luar kotak, kemudian ikatkan tali pada bagian yang telah dilubangi sehingga menjadi sebuah pegangan untuk rak.


  • Desk organizer siap digunakan.


  • Untuk menambah kesan keindahan, kita bisa memberinya hiasan di sekitar rak tersebut, contohnya adalah lampu kerlap kerlip seperti gambar di bagian paling atas. Silahkan mencoba.

Sabtu, 05 Agustus 2017

DAK Pendidikan di Bojonegoro


Menurut wikipedia, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK)  bidang pendidikan bagi siswa SMA di Kabupaten Bojonegoro sebagian sudah bisa dicairkan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini, akan mengurangi DAK Pendidikan dari tahun lalu sebesar Rp 98,4 miliar, menjadi Rp 50 miliar.
Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
  1. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
  2. Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
  3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
  4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
  5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  7. Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
  8. Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi mengatakan bahwa bagi siswa kelas X dan XI penerimaan dana dimasukkan dalam tabungan BPR Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk siswa  kelas XII penerimaanya langsung diberikan kepada siswa untuk keperluan biaya akademik.

*sumber https://beritabojonegoro.com