Menurut
wikipedia, Dana
Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang pendidikan bagi siswa SMA di Kabupaten Bojonegoro sebagian sudah
bisa dicairkan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini, akan
mengurangi DAK Pendidikan dari tahun lalu sebesar Rp 98,4 miliar, menjadi Rp 50
miliar.
Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa
SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
- Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
- Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
- Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
- Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
- Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
- Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
- Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
- Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD)
Bojonegoro Ibnu Soeyuthi mengatakan bahwa bagi siswa kelas X dan XI penerimaan
dana dimasukkan dalam tabungan BPR Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan
biaya akademik yang pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan
untuk siswa kelas XII penerimaanya
langsung diberikan kepada siswa untuk keperluan biaya akademik.